Segala puji bagi Allah shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad kepada keluarganya, para sahabatnya dan yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari kiamat. Amma ba’du:
Para pembaca yang dirahmati Allah:
Sebentar lagi kita akan meninggalkan tahun 1431 Hijriyah dan akan memasuki tahun baru hijriyah 1432, sebagian besar kaum muslimin telah mempersiapkan perayaan untuk tahun baru islam tersebut, diantaranya dengan bertukar ucapan selamat satu sama lain maka apa kedudukan ucapan selamat tahun baru hijriyah dari sisi syar’ie?
Dibawah ini kami mengutip beberapa fatwa ulama kibar dalam hal ini:
1-Syeikh Ibnu Bazz rahimahullah pernah ditanya:
Kami pada permulaan tahun baru hijriyah, dan sebagian orang saling bertukar ucapan selamat tahun baru hijriyah, mereka mengucapkan: (setiap tahun semoga kalian dalam kebaikan), maka apa hukum syar’ie terkait ucapan selamat ini?
Jawaban: ucapan selamat tahun baru hijriyah kami tidak mengetahui dasarnya dari para salaful shalih, dan saya tidak mengetahui satupun dalil dari sunah maupun kitabullah yang menunjukkan pensyariatannya, tetapi siapa saja yang memulaimu dengan ucapan itu maka tidak mengapa kamu menjawabnya seperti itu, jika dia mengatakan: setiap tahun semoga anda dalam kebaikan maka tidak mengapa kamu menjawabnya semoga anda seperti itu kami memohon kepada Allah bagi kami dan bagimu setiap kebaikan atau semacamnya, adapun memulainya maka saya tidak mengetahui dasarnya.
2- Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya mengenai ucapan selamat tahun baru hijriyah:
Pertanyaan: Syeikh yang mulia ! anda membahas tentang tahun baru, maka apa hukum ucapan selamat tahun baru hijriyah? Dan apa kewajiban kita terhadap mereka yang mengucapkan selamat?
Beliau menjawab: jika seseorang mengucapkan selamat kepadamu maka jawablah, tapi jangan kamu memulainya, inilah pendapat yang benar dalam masalah ini, misalnya seandainya seseorang mengucapkan kepadamu: kamu mengucapkan selamat tahun baru kepadamu, maka dijawab: semoga Allah mengucapkan selamat kebaikan untukmu dan menjadikannya tahun kebaikan dan keberkahan. Tetapi jangan kamu memulainya, karena saya tidak mengetahui adanya riwayat dari para salaful shalih bahwa mereka dahulu mengucapkan selamat tahun baru hijriyah, bahkan ketahuilah bahwa para salaf belum menjadikan bulan Muharram sebagai awal tahun baru kecuali pada masa khilafah Umar bin Khattab radhiyallahu anhu.
(Pertemuan bulanan ke 44 diakhir tahun 1417 H).
Dan beliau juga pernah ditanya: Syeikh yang mulia, apa pendapat anda mengenai tukar menukar ucapan selamat pada awal tahun baru hijriyah?
Jawaban: saya berpendapat bahwa memulai ucapan selamat pada awal tahun baru hijriyah tidak mengapa, namun tidak disyariatkan dalam artian: kami tidak mengatakan kepada orang: sesungguhnya disunahkan bagi kalian untuk saling menyampaikan ucapan selamat, tetapi jika mereka melakukannya tidak mengapa, namun sepatutnya juga apabila dia mengucapkan selamat tahun baru supaya memohon kepada Allah supaya menjadikannya tahun kebaikan dan keberkahan, lalu orang lain menjawabnya. Inilah pendapat kami dalam masalah ini yang merupakan perkara kebiasaan dan bukan termasukan perkara ibadah.
(pertemuan terbuka ke: 93 hari Khamis tanggal 25 bulan Dzul Hijjah tahun 1415H).
Dan beliau juga pernah ditanya: apakah boleh mengucapkan selamat awal tahun baru?
Beliau menjawab: ucapan selamat dengan kedatangan tahun baru hijriyah tidak ada dasarnya dari perbuatan para salaful shalih, maka kamu jangan memulainya, tetapi jika seseorang mengucapkan selamat kepadamu jawablah, karena ini sudah menjadi kebiasaan ditengah-tengah manusia, meskipun phenomena ini sekarang berkurang, karena Alhamdulillah sebagian orang sudah memahaminya, padahal sebelumnya mereka saling bertukar kartu ucapan selamat tahun baru hijriyah.
Penanya: apa bunyi ucapan yang saling disampaikan manusia?
Beliau menjawab: yaitu mereka mengucapkan selamat atas datannya tahun baru, dan kami memohon kepada Allah mengampuni yang telah berlalu pada tahun kemarin, dan supaya memberikan pertolongan kepadamu untuk menghadapi masa depan atau semacam itu.
Penanya: apakah diucapkan: setiap tahun semoga kalian dalam kebaikan?
Beliau menjawab: tidak, setiap tahun semoga kalian dalam kebaikan tidak diucapkan dalam Idul Adha maupun Idul Fitri atau di tahun baru.
(perjumpaan terbuka ke: 202 pada hari Khamis tanggal 6 Muharram tahun 1420H).
3- Syeikh Shalih Al-Fauzan hafidhohullah pernah ditanya:
Syeikh yang mulia semoga Allah memberikan anda taufik, kebanyakan manusia saling bertukar ucapan selamat tahun baru hijriyah, maka apa hukum ucapan selamat atas kedatangannya? Diantara ucapan mereka: semoga menjadi tahun bahagia, atau ucapan mereka: semoga kalian setiap tahun dalam kebaikan, apakah ini disyariatkan?
Jawaban: ”ini adalah bid’ah, ini bid’ah dan menyerupai ucapan selamat orang-orang Nasrani dengan tahun baru masehi, dan ini sesuatu yang tidak pernah dilakukan para salaf, dan juga tahun baru hijriyah adalah istilah para sahabat radhiyallahu anhum untuk penaggalan muamalat saja, mereka tidak menganggapnya hari raya dan mereka mengucapkan selamat atasnya atau...ini tidak ada dasarnya, para sahabat menjadikannya untuk penanggalan muamalat dan mengatur muamalat saja”.
4- Fatwa Syeikh Abdul Karim Al-Khidhir mengenai ucapan selamat tahun baru hijriyah:
Doa kepada seorang muslim dengan doa umum yang lafalnya tidak diyakini sebagai ibadah dalam beberapa peringatan seperti hari-hari raya tidak mengapa, apalagi apabila maksud dari ucapan selamat ini untuk menumbuhkan kasih sayang, menampakkan kegembiraan dan keceriaan pada wajah muslim lain. Imam Ahmad rahimahullah berkata: saya tidak memulai ucapan selamat, jika seseorang memulaiku dengan ucapan selamat maka saya suka menjawabnya karena menjawan ucapan selamat wajib, adapun memulai ucapan selamat tidak ada sunah yang diperintahkan dan juga bukan termasuk perkara yang dilarang.
Kesimpulan:
Dari beberapa fatwa diatas dapat dipahami bawa para ulama kibar sebagian membolehkan menjawab ucapan selamat saja tidak untuk memulainya, namun kita tidak menganggapnya perkara bid’ah yang besar karena hal itu lebih kepada adat kebiasaan bukan diyakini sebagai ibadah yang disyariatkan.
Tapi sebaiknya kita menjelaskan kepada umat bahwa hal itu tidak ada dasarnya sehingga mereka tidak berlebih-lebihan dalam ucapan selamat, karena kuatir terjatuh dalam perkara bid’ah dan menyerupai kaum nasrani sebagaimana fatwa Syeikh Shalih Al-Fauzan hafidohullah.
Namun kita tidak disyariatkan untuk merayakannya seperti kita merayakan hari-hari raya karena perayaan sebagai bentuk ibadah dan ibadah sifatnya tauqifiyah.
Wallahu A’lam bishowab.
(ar/voa-islam.com)