Meski menuai kontroversi, Pemkab Aceh Barat akhirnya nekad memberlakukan peraturan wanita harus menggunakan rok dan melarang berpakaian ketat.
Terhitung Rabu (26/5/2010), Pemkab secara resmi melarang wanita bercelana jeans dan baju ketat di wilayah itu.
Sebanyak 20.000 helai rok disiapkan Pemkab untuk dibagi secara cuma-cuma kepada wanita yang terjaring razia busana ketat yang akan digalakkan agar aturan itu berjalan.
Bupati Aceh Barat, Ramli Mansyur mengatakan, walau ada yang kontra pihaknya tetap menjalankan aturan itu, karena ini bagian dari penegakan syariat Islam di Aceh Barat. Dia sudah mensyahkan Peraturan Bupati terkait ketentuan itu.
“Selaku pemimpin, saya harus menerapkan aturan ini karena saya akan diminta pertanggungjawaban oleh Allah nantinya, dan juga oleh rakyat saya,” katanya saat dihubungi oleh wartawan dari Banda Aceh.
Agar aturan itu berjalan, Pemkab sudah meminta Dinas Syariat Islam setempat dan Wilayatul Hisabah (Polisi Syariah) untuk mengintensifkan razia. "Untuk besok, mereka akan memusatkan razia di beberapa lokasi di Aceh Barat, di antaranya di perbatasan Kabupaten Nagan Raya, Kecamatan Arogan, dan Kecamatan Kawai.
Jika ada wanita yang terjaring, kata Ramli, celana ketat diminta lucuti dan diganti dengan rok gratis. Petugas akan menyita celana ketat yang dikenakan para terjaring razia.
Tahap mula, petugas razia akan mencatat nama yang terjaring razia. Tapi, jika sudah tiga kali melakukan kesalahan serupa, Ramli menyatakan, pihaknya akan memberi sanksi kurungan. Peraturan itu juga berimbas kepada pedagang pakaian wanita. Mulai besok, mereka dilarang menjual pakaian ketat wanita.
Pemkab juga akan merazia toko-toko pakaian khususnya wanita. Meski sempat dikecam oleh sejumlah pihak karena dinilai tak ramah gender, Bupati Aceh Barat Ramli menyatakan, peraturan dibuatnya itu sudah mendapat dukungan semua elemen di wilayahnya.
Menurut Ramli, bagi wanita yang terjaring razia, nama mereka akan dicatat oleh petugas. Jika telah tiga kali masuk daftar pelanggar, wanita tersebut dapat dijatuhkan hukuman kurungan. Celana yang mereka kenakan nantinya akan disita petugas, dan dapat diambil kembali melalui kepada Desa masing-masing.
"Aturan ini kita laksanakan secara persuasif. Kita tidak punya target berapa bulan aturan ini akan berhasil, yang penting kita akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya aturan larangan mengunakan celana bagi kaum wanita di Aceh Barat mendapat kecaman dari sejumlah pihak, terutama kalangan aktivis perempuan.
Ramli menyebutkan, penerapan aturan tersebut telah mendapatkan dukungan dari semua kalangan di Aceh Barat termasuk para ulama.
"Kami harapkan warga dari daerah lain menghormati aturan syariat Islam yang dibelakukan di Aceh Barat ini," katanya.
Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Barat setebal tujuh halaman. Perbup ditandatangani oleh Bupati Aceh Barat Ramli MS pada 20 Mei 2010 dan berlaku sejak ditandatangani.
Perbup tersebut memuat sejumlah aturan baru menyangkut tata cara pemakaian busana muslim serta sanksi yang akan dijatuhkan bagi siapa pun yang melanggarnya.
Perbup yang mengatur pemakaian busana muslim/muslimah di Aceh Barat itu, antara lain berisi: busana muslimah wajib menutupi aurat, yakni seluruh anggota badan, kecuali muka, telapak tangan, sampai pergelangan dan kaki sampai mata kaki. Tidak menyerupai pakaian kaum laki-laki dan longgar agar tidak tampak bentuk dan lekuk tubuh.
Bahan pakaiannya haruslah terbuat dari bahan atau jenis kain yang halal dipakai dan tidak terlalu tipis, sehingga menyebabkan warna kulit pemakai terlihat dari luar, serta berbeda atau tidak menyerupai pakaian khas pemeluk agama lain, dan tidak merupakan pakaian untuk dibangga-banggakan atau tidak bermegah-megah, serta tidak merupakan hiasan yang memesona.
Sedangkan aturan berbusana bagi muslim (laki-laki), wajib menutupi aurat dan tidak menyerupai pakaian wanita, longgar, sopan, serta mudah dalam gerakan shalat. Pakaian dimaksud harus pula terbuat dari bahan atau jenis kain yang halal dipakai dan tidak terlalu tipis, sehingga menyebabkan warna kulit pemakai terlihat dari luar, tidak merupakan pakaian untuk dibangga-banggakan atau tidak bermegah-megah, serta tidak menyerupai pakaian khas agama lain.
Sedangkan busana bagi masyarakat umum yang dipergunakan, baik dalam pekarangan rumah, saat santai, pengajian, ibadah, dan busana pesta haruslah terdiri atas: busana islami bagi perempuan, yakni baju model gaun terusan yang longgar/gamis, kemudian baju blus/jas dengan rok panjang tanpa belahan, baju kurung dengan rok panjang tanpa belahan, baju kurung dengan kain sarung, baju kebaya dengan kain sarung, baju blus panjang selutut dengan celana panjang yang longgar, baju blus/kaus panjang selutut dengan celana panjang yang longgar dan serasi. Dengan catatan, semua alternatif busana baju perempuan di atas harus tetap disertai dengan menggunakan kerudung/jilbab.
Adapun busana islami bagi kaum laki-laki berupa baju kemeja dengan celana panjang yang longgar, baju koko (teluk belanga) dengan celana panjang yang longgar, setelan jas dengan celana panjang yang longgar, baju safari dengan celana panjang yang longgar, serta baju kaus yang longgar dengan celana panjang yang longgar.
Sedangkan untuk anggota Polri/TNI, perawat, relawan, dan petugas pemadam kebakaran model busananya disesuaikan dengan tuntutan profesi masing–masing dengan memenuhi ketentuan syariat Islam, peradaban, keadaan alam, dan kebutuhan untuk memenuhi tuntutan berbagai aktivitas serta kenyamanan.
Razia
Secara terpisah, Bupati Ramli MS kepada Serambi Indonesia (grup Tribunnews.com) mengatakan, selain telah meresmikan penggunaan rok dan busana muslim bagi masyarakat di Aceh Barat, Pemkab bersama instansi terkait serta lembaga agama dan masyarakat lainnya, mulai Senin pekan depan akan melaksanakan razia besar-besaran yang difokuskan di kawasan perbatasan kabupaten, yakni di lintasan Meulaboh-Calang, Meulaboh-Pidie, serta Meulaboh-Nagan Raya.
Sasaran razia dimaksud adalah muslim/muslimah yang berbusana ketat. Khusus muslimah yang terjaring razia, celana ketatnya akan diganti dengan rok yang telah sejak lama disediakan Pemkab Aceh Barat, sehingga diharapkan dengan adanya ketentuan itu warga yang memasuki Kota Meulaboh akan berbusana islami sesuai dengan ajaran Islam. “Bagi kaum nonmuslim aturan ini tidak berlaku, tapi kami minta supaya berbusana yang sopan,” terang Bupati Ramli.
Sedangkan pengawasan dalam Kota Meulaboh, kata Ramli, juga akan dilakukan secara terus-menerus, sehingga masyarakat tak ada lagi yang mengenakan busana ketat. entang razia busana yang akan dilakukan itu, menurutnya, tetap mengedepankan etika dan tak sampai menyinggung perasaan orang lain. Adapun lembaga yang akan dilibatkan dalam razia busana ketat pada pekan depan itu di antaranya Dinas Syariat Islam dan Pemberdayaan Dayah Aceh Barat, Majelis Permusyawaratan Ulama, Wilayatul Hisbah, unsur TNI dan Polri, serta unsur organisasi agama, dan kepemudaan. (fn/ok/vs/tt) www.suaramedia.com
Agar aturan itu berjalan, Pemkab sudah meminta Dinas Syariat Islam setempat dan Wilayatul Hisabah (Polisi Syariah) untuk mengintensifkan razia. "Untuk besok, mereka akan memusatkan razia di beberapa lokasi di Aceh Barat, di antaranya di perbatasan Kabupaten Nagan Raya, Kecamatan Arogan, dan Kecamatan Kawai.
Jika ada wanita yang terjaring, kata Ramli, celana ketat diminta lucuti dan diganti dengan rok gratis. Petugas akan menyita celana ketat yang dikenakan para terjaring razia.
Tahap mula, petugas razia akan mencatat nama yang terjaring razia. Tapi, jika sudah tiga kali melakukan kesalahan serupa, Ramli menyatakan, pihaknya akan memberi sanksi kurungan. Peraturan itu juga berimbas kepada pedagang pakaian wanita. Mulai besok, mereka dilarang menjual pakaian ketat wanita.
Pemkab juga akan merazia toko-toko pakaian khususnya wanita. Meski sempat dikecam oleh sejumlah pihak karena dinilai tak ramah gender, Bupati Aceh Barat Ramli menyatakan, peraturan dibuatnya itu sudah mendapat dukungan semua elemen di wilayahnya.
Menurut Ramli, bagi wanita yang terjaring razia, nama mereka akan dicatat oleh petugas. Jika telah tiga kali masuk daftar pelanggar, wanita tersebut dapat dijatuhkan hukuman kurungan. Celana yang mereka kenakan nantinya akan disita petugas, dan dapat diambil kembali melalui kepada Desa masing-masing.
"Aturan ini kita laksanakan secara persuasif. Kita tidak punya target berapa bulan aturan ini akan berhasil, yang penting kita akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya aturan larangan mengunakan celana bagi kaum wanita di Aceh Barat mendapat kecaman dari sejumlah pihak, terutama kalangan aktivis perempuan.
Ramli menyebutkan, penerapan aturan tersebut telah mendapatkan dukungan dari semua kalangan di Aceh Barat termasuk para ulama.
"Kami harapkan warga dari daerah lain menghormati aturan syariat Islam yang dibelakukan di Aceh Barat ini," katanya.
Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Barat setebal tujuh halaman. Perbup ditandatangani oleh Bupati Aceh Barat Ramli MS pada 20 Mei 2010 dan berlaku sejak ditandatangani.
Perbup tersebut memuat sejumlah aturan baru menyangkut tata cara pemakaian busana muslim serta sanksi yang akan dijatuhkan bagi siapa pun yang melanggarnya.
Perbup yang mengatur pemakaian busana muslim/muslimah di Aceh Barat itu, antara lain berisi: busana muslimah wajib menutupi aurat, yakni seluruh anggota badan, kecuali muka, telapak tangan, sampai pergelangan dan kaki sampai mata kaki. Tidak menyerupai pakaian kaum laki-laki dan longgar agar tidak tampak bentuk dan lekuk tubuh.
Bahan pakaiannya haruslah terbuat dari bahan atau jenis kain yang halal dipakai dan tidak terlalu tipis, sehingga menyebabkan warna kulit pemakai terlihat dari luar, serta berbeda atau tidak menyerupai pakaian khas pemeluk agama lain, dan tidak merupakan pakaian untuk dibangga-banggakan atau tidak bermegah-megah, serta tidak merupakan hiasan yang memesona.
Sedangkan aturan berbusana bagi muslim (laki-laki), wajib menutupi aurat dan tidak menyerupai pakaian wanita, longgar, sopan, serta mudah dalam gerakan shalat. Pakaian dimaksud harus pula terbuat dari bahan atau jenis kain yang halal dipakai dan tidak terlalu tipis, sehingga menyebabkan warna kulit pemakai terlihat dari luar, tidak merupakan pakaian untuk dibangga-banggakan atau tidak bermegah-megah, serta tidak menyerupai pakaian khas agama lain.
Sedangkan busana bagi masyarakat umum yang dipergunakan, baik dalam pekarangan rumah, saat santai, pengajian, ibadah, dan busana pesta haruslah terdiri atas: busana islami bagi perempuan, yakni baju model gaun terusan yang longgar/gamis, kemudian baju blus/jas dengan rok panjang tanpa belahan, baju kurung dengan rok panjang tanpa belahan, baju kurung dengan kain sarung, baju kebaya dengan kain sarung, baju blus panjang selutut dengan celana panjang yang longgar, baju blus/kaus panjang selutut dengan celana panjang yang longgar dan serasi. Dengan catatan, semua alternatif busana baju perempuan di atas harus tetap disertai dengan menggunakan kerudung/jilbab.
Adapun busana islami bagi kaum laki-laki berupa baju kemeja dengan celana panjang yang longgar, baju koko (teluk belanga) dengan celana panjang yang longgar, setelan jas dengan celana panjang yang longgar, baju safari dengan celana panjang yang longgar, serta baju kaus yang longgar dengan celana panjang yang longgar.
Sedangkan untuk anggota Polri/TNI, perawat, relawan, dan petugas pemadam kebakaran model busananya disesuaikan dengan tuntutan profesi masing–masing dengan memenuhi ketentuan syariat Islam, peradaban, keadaan alam, dan kebutuhan untuk memenuhi tuntutan berbagai aktivitas serta kenyamanan.
Razia
Secara terpisah, Bupati Ramli MS kepada Serambi Indonesia (grup Tribunnews.com) mengatakan, selain telah meresmikan penggunaan rok dan busana muslim bagi masyarakat di Aceh Barat, Pemkab bersama instansi terkait serta lembaga agama dan masyarakat lainnya, mulai Senin pekan depan akan melaksanakan razia besar-besaran yang difokuskan di kawasan perbatasan kabupaten, yakni di lintasan Meulaboh-Calang, Meulaboh-Pidie, serta Meulaboh-Nagan Raya.
Sasaran razia dimaksud adalah muslim/muslimah yang berbusana ketat. Khusus muslimah yang terjaring razia, celana ketatnya akan diganti dengan rok yang telah sejak lama disediakan Pemkab Aceh Barat, sehingga diharapkan dengan adanya ketentuan itu warga yang memasuki Kota Meulaboh akan berbusana islami sesuai dengan ajaran Islam. “Bagi kaum nonmuslim aturan ini tidak berlaku, tapi kami minta supaya berbusana yang sopan,” terang Bupati Ramli.
Sedangkan pengawasan dalam Kota Meulaboh, kata Ramli, juga akan dilakukan secara terus-menerus, sehingga masyarakat tak ada lagi yang mengenakan busana ketat. entang razia busana yang akan dilakukan itu, menurutnya, tetap mengedepankan etika dan tak sampai menyinggung perasaan orang lain. Adapun lembaga yang akan dilibatkan dalam razia busana ketat pada pekan depan itu di antaranya Dinas Syariat Islam dan Pemberdayaan Dayah Aceh Barat, Majelis Permusyawaratan Ulama, Wilayatul Hisbah, unsur TNI dan Polri, serta unsur organisasi agama, dan kepemudaan. (fn/ok/vs/tt) www.suaramedia.com