Home » , » Hukum Puasa Yang Junub di Malam Hari Tapi Belum Mandi

Hukum Puasa Yang Junub di Malam Hari Tapi Belum Mandi

Written By Unknown on Minggu, 15 Agustus 2010 | 22.09

Assalamu alaikum wr.wb

Saya mau bertanya..

Jika di bulan Ramadhan, malamnya kita melakukan hubungan suami istri,,sampai pada waktu sahur tiba masih terlelap tidur. dan baru terbangun setelah shalat subuh..apakah masih boleh kita melakukan ibadah puasa?? mengingat belum mandi wajib..karena setau saya, apabila telah melakukan hubungan suami istri pada malam bulan Ramadhan sebelum imsyak tiba terlebih dahulu mandi wajib...


Mohon jawabannya...

Wassalamu alaikum wr.wb


Penanya yang dirahmati Allah Ta’alaa

Syeikh Bin Baz rahimahullah pernah ditanya:

Apabila orang yang berpuasa bermimpi disiang Ramadhan maka apakah puasanya batal ? dan apakah dia wajib menyegerakan mandi junub ?

Beliau menjawab: bermimpi tidak membatalkan puasa karena itu bukan dengan pilihan orang yang berpuasa namun dia tetap harus mandi janabah. Seandainya dia bermimpi setelah shalat subuh dan mengakhirkan mandi janabah sampai waktu dhuhur maka tidak mengapa, demikian juga seandainya dia berhubungan dengan istrinya di waktu malam dan tidak mandi kecuali setelah terbit fajar maka tidak mengapa karena telah diriwayatkan dengan shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bangun di pagi hari dalam keadaan junub setelah berhubungan dengan istrinya kemudian beliau mandi dan berpuasa….demikian juga wanita yang haidh ataupun nifas jika sudah bersih sejak malam namun belum mandi kecuali setelah terbit fajar maka tidak mengapa dan puasanya sah….akan tetapi mereka dan orang yang junub tidak boleh mengakhirkan mandi janabahnya atau shalat subuhnya sampai terbitnya matahari supaya dapat menunaikan shalat pada waktunya, dan suaminya harus segera mandi janabah sebelum shalat subuh supaya bisa ikut shalat berjamaah.
[Syeikh Bin Baz Fatawa Islamiah]

Barangkali hadits yang dimaksudkan beliau adalah:


عن عَائِشَةَ وَأُمَّ سَلَمَةَ رضي الله عنهما أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ متفق عليه , وزاد مسلم من حديث أم سلمة : ولا يقضي

Dari Aisyah dan Ummu Salamah radhiallahu anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bangun di waktu subuh dalam keadaan junub karena hubungan suami istri kemudian beliau mandi dan berpuasa. Muttafaqun ’alaihi. Dan Imam Muslim menambahkan dari haditsnya Ummu Salamah: dan beliau tidak mengqadha puasanya.

Jadi puasa anda dan suami anda sah, namun sebaiknya segera mandi janabah setelah bangun tidur supaya tidak ketinggalan waktu subuh.

Wallahu A’lam bishowab.
Sumber voa-islam
Rubrik ini diasuh oleh Ust. Abu Roidah Lc dan Ust. Badrul Tamam
Sampaikan pertanyaan seputar masalah agama ke ustadz@voa-islam.com
Share this article :
 
Copyright © 2013. Wanita Muslim - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger