Home » » Majelis Mujahidin Ungkap Seribu Kekeliruan Terjemah Al-Quran Versi Depag. Ini Contohnya

Majelis Mujahidin Ungkap Seribu Kekeliruan Terjemah Al-Quran Versi Depag. Ini Contohnya

Written By Unknown on Sabtu, 04 Desember 2010 | 09.10

JAKARTA - Dalam temuan Majelis Mujahidin (MM) terhadap Tarjamah Al Qur’an Depag yang disusun oleh tim penerjemah bentukan Depag tahun 1965 di masa Menteri Agama Saifuddin Zuhri dan mulai diterbitkan secara massal pada tahun 1969, terdapat banyak kesalahan yang tidak boleh dibiarkan, MM bahkan menemui ada seribu kesalahan terjemah Al Qur’an Depag yang selama ini menggunakan tarjamah harfiah, bukan tafsiriah.

MM berpendapat, ada beberapa parameter untuk menilai kesalahan terjemah Al Qur’an versi Depag, yakni menyalahi aqidah Salaf, menyalahi kaidah logika, menyalahi struktur bahasa Arab, maksud ayat menjadi tidak jelas, maksud ayat menjadi keliru, MM juga menyampaikan temuannya atas perbedaan tarjamah Tafsiriah dan Harfiah Depag/Kemenag di bidang aqidah dan ekonomi. Penjabaran itu disusun dalam sebuah makalah, dan telah disampaikan langsung ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.+
Selasa (30/11), Amir Majelis Mujahidin Ustadz Muhammad Thalib didampingi para pengurus MM lainnya, antara lain: Ustadz Abu Jibril, Ustadz Irfan S Awwas, Ustadz Muhammad Shobbarin Syakur dan sebagainya, telah beraudiensi dengan Ketua MUI KH. Ma’ruf Amin dan pengurus MUI lainnya. KH. Ma’ruf Amin menyatakan, MUI merespon temuan MM, dan berjanji akan mempelajarinya dan siap menjadi mediator untuk menyampaikan persoalan ini ke Kementerian Agama. Namun, dibutuhkan waktu yang tak sedikit untuk membahas kesalahan terjamah Al Qur’an versi Depag ini.

Mengacu pada pendapat Dr. Adz Dzahabi dan Syeikh Ali Ash Shabuni, bahwa penerjemahan Al Qur’an secara harfiah, hukumnya haram alias tidak boleh dilakukan.Sebagaimana dinyatakan oleh Dewan Fatwa Kerajaan Arab Saudi pada 19 Jumadil ‘Ula 1426 H atau 26 Juni 2005 dan Keputusan dari Fakultas Tarbiyah Universitas King Saud, Saudi Arabia yang dihimpun oleh Sulthan bin ‘Abdullah Al Hamdan, bahwa Tarjamah harfiah Al Qur’an hukumnya haram. Dalam fatwa tersebut juga ditegaskan, bahwa tarjamah Al Qur’an yang dibenarkan adalah tarjamah tafsiriah,

Ada perbedaan antara tafsir dan tarjamah tafsiriah. Adapun tafsir menjelaskan Al Qur’an yang berbahasa Arab juga. Dalam menafsirkan Al Qur’an perlu memperhatikan kaídah-kaidah yang berlaku, yang dikenal dengan istilah “tafsir bil ma’tsur sebagaimana dikemukakan oleh Abu Hayyan dalam tafsir Al Bahru Al Muhith,

Sedangkan tarjamah tafsiriah adalah menerjemahkan makna ayat-ayat Al Qur’an dalam bahasa lain dengan menggunakan pola-pola bahasa terjemahan dengan memperhatikan semua caída menafsirkan Al Qur’an dan memperhatikan perbedaan pola kalimat bahasa Arab dengan bahasa terjemahannya.

Majelis Mujahidin telah menggunakan 16 rujukan dalam menyusun tafsiriah Al Qur’an ini lepada kitab-kitab tafsir salaf, diantaranya: Tafsir Thabari, Tafsir Bahrul ‘Ulum oleh Imam Samarqandi, Tafsir Ad Durrul Manssur oleh Imam Suyuthi, Tafsir Al Kasysyaf oleh Ats Tsa’labi, Tafsir Al Qur’anil ‘Adhim oleh Ibnu Katsir, Tafsir Ma’alimut Tanzil oleh Al Baghawi, Tafsir Al Muharraq Al Wajiz oleh Ibnu ‘Athiyyah, Tafsir Al Jawaahirul Hissaanu oleh Ats Tsa’labi, Tafsir Al Muntakhab oleh Kementerian Waqaf Mesir, Tafsir Al Misbah Al Munir oleh Tim Ulama India, At Tafsir Al Wajiz oleh Dr. Wahbah Zuhaili dan sebagainya.

Amir Majelis Mujahidin (MM) Ustadz Muhammad Thalib juga menjelaskan beberapa karakter dan misi Al Qur’an. Karakter Al Qur’an itu meliputi: makna setiap ayat jelas, penjelasannya rinci, makna ayat tegas dan mudah dipahami, pilihan kata-katanya sederhana, penyampaiannya ringkas dengan perumpamaan yang semourna, isinya mudah diterima akal, kandungan auatnya mencerahkan akal dan hati, penyajian satu masalah dengan pola kalimat berbeda-beda untuk memantapkan makna dan pemahaman.

Sedangkan misi Al Qur’an antara lain: menjadi petunjuk ke jalan yang benar, membedakan yang hak dari yang batil, memberikan rahmat dan barakah (menjadikan manusia dermawan, kasih sayang, tolong menolong dsb), menjelaskan hal-hal ghaib dengan tegas, menegaskan keesaan Alloh dan membatalkan syirik, membuka cakrawala pengetahuan, Nah, dengan karakter dan misi ini, Al Qur’an selalu menggunakan kalimat-kalimat yang sederhana, jelas, tegas, menyeluruh, dan mudah dipahami.

Banyak Kesalahan

Berikut beberapa tarjamah harfiah yang dinilai keliru oleh Majelis Mujahidin:

Al-Qur'an surat Bani Israil ayat 29: “Dan janganlah kamu jadikan tangamu terbelenggu pada lehermu, dan janganlah kamu teralu mengulurkannya karena itu kamu menjafi tercela dan menyesal.”

Dari terjemah harfiah tersebut, timbul pertanyaan: Adakah orang yang berakal mau membelenggu tangannya sendiri ke lehernya atau mengulurkan kedua tangannya terus menerus? Tentu Tidak ada! Lalu dari kalimat tarjamah harfiah ayat itu, apa yang dapat dipahami oleh pembaca? Apa arti larangan Allah pada ayat tersebut, padahal orang yang berakal tidak akan melakukan perbuatan semacam itu?

Jika ayat itu diterjemahkan secara tafsiriah, maka kalimahnya berbunyi:

“Dan janganlah kamu berlaku kikir, tetapi jangan pula kamu berlaku boros, karena kelak kamu akan menjadi hina dan menyesal atas sikapmu yang berlebihan.”

Dengan terjemah tafsiriah demikian, pembaca dengan mudah dapat memahami ayat tersebut. Ayat di atas melarang manusia berlaku kikir ataupun boros.

Terjamahan Al Quran Versi Depag yang salah di bidang aqidah terdapat pada: QS Al Fatihah (1, 6, 7); QS. Al Baqarah (7, 200, 204); QS An-Nisa (159).

Sedangkan Terjamahan Al Quran Versi Depag yang salah di bidang ekonomi, diantaranya: (QS. 2:261, 265, 278, 279); (QS. 4:5, 6, 24); (QS. 9:34, 60, 81, 103), (QS 11:87); (QS 12:47); (QS. 30:39); (QS 48:11); (QS. 51:19), (QS. 70:24).

Perlu digarisbawahi bagi umat Islam, bahwa kekeliruan terjemahan Al-Qur'an ini sama sekali tidak mengurangi keaslian Al-Qur'an. Terjemahan bisa salah, karena dirumuskan oleh manusia, tapi nas Al-Qur'an yang asli dalam bahasa Arab tidak akan bisa salah satu titik pun. [desastian]/(voa-islam.com)
Share this article :
 
Copyright © 2013. Wanita Muslim - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger