Keluhan itu mengklaim bahwa pegawai county di kolam renang umum itu mengusir keluarga tersebut karena pakaian yang mereka kenakan.
Keluarga itu mengatakan dilarang masuk ke Cermak Family Aquatic Center di Lyons pada tahun 2009.
Bulan Agustus 2009, Mahmoud Yaqub membawa istrinya, Faten Alaraj, dan dua putra mereka ke Cermak Family Aquatic Center di Lyons, yang dikelola oleh Distrik Forest Preserve dari Cook county.
Mereka mengklaim bahwa manajer tempat itu mencegat Alaraj karena memakai gaun panjang dan jilbab alih-alih baju renang. Ketika dia setuju untuk pergi, Yaqub dan kedua anaknya juga dilarang masuk oleh petugas karena baju renang mereka terbuat dari bahan yang salah.
Dalam keluhannya, Yaqub mengklaim bahwa dirinya memakai kaus basket dan anak-anaknya memakai baju renang anak-anak.
Sementara itu, teman dan keluarga yang tidak memakai jilbab masuk ke taman kolam renang dalam pakaian lengkap biasa tanpa masalah, ujar Council on the American-Islamic Relations yang memasukkan keluhan itu atas nama keluarga Yaqub ke Departemen Hak Asasi Manusia.
Salah satu keluhan keluarga itu meminta Cook County untuk mengambil tindakan. Keluhan lainnya adalah meminta kompensasi uang.
CAIR sudah menyelidiki insiden itu dan dalam laporan yang dirilis bulan Oktober 2009, disimpulkan bahwa keluarga itu telah dilarang menikmati fasilitas itu sepenuhnya seperti orang lain dan penolakan atas mereka untuk masuk adalah dalih dari sebuah diskriminasi yang melanggar hukum.
"Insiden ini adalah contoh nyata dari diskriminasi anti-Muslim," ujar direktur hak-hak sipil CAIR Chicago, Christina Abraham. "Semua orang memiliki hak yang sama untuk menikmati tempat-tempat umum."
Yaqub mengatakan dia dan istrinya tidak berencana untuk berenang, hanya mengawasi anak-anak mereka. Dia mengatakan sebelumnya mereka dizinkan masuk saat tidak memakai baju renang.
"Seminggu kemudian, saya mengirim saudara perempuan saya untuk pergi ke kolam renang itu. Saudara saya tidak memakai jilbab. Dia pergi memakai baju olahraga atau piyama. Petugas yang sama yang menolak kami masuk mengizinkan saudara saya masuk, tanpa masalah," ujar Yaqub. (rin/wgn/cbn/abc) www.suaramedia.com
Dalam keluhannya, Yaqub mengklaim bahwa dirinya memakai kaus basket dan anak-anaknya memakai baju renang anak-anak.
Sementara itu, teman dan keluarga yang tidak memakai jilbab masuk ke taman kolam renang dalam pakaian lengkap biasa tanpa masalah, ujar Council on the American-Islamic Relations yang memasukkan keluhan itu atas nama keluarga Yaqub ke Departemen Hak Asasi Manusia.
Salah satu keluhan keluarga itu meminta Cook County untuk mengambil tindakan. Keluhan lainnya adalah meminta kompensasi uang.
CAIR sudah menyelidiki insiden itu dan dalam laporan yang dirilis bulan Oktober 2009, disimpulkan bahwa keluarga itu telah dilarang menikmati fasilitas itu sepenuhnya seperti orang lain dan penolakan atas mereka untuk masuk adalah dalih dari sebuah diskriminasi yang melanggar hukum.
"Insiden ini adalah contoh nyata dari diskriminasi anti-Muslim," ujar direktur hak-hak sipil CAIR Chicago, Christina Abraham. "Semua orang memiliki hak yang sama untuk menikmati tempat-tempat umum."
Yaqub mengatakan dia dan istrinya tidak berencana untuk berenang, hanya mengawasi anak-anak mereka. Dia mengatakan sebelumnya mereka dizinkan masuk saat tidak memakai baju renang.
"Seminggu kemudian, saya mengirim saudara perempuan saya untuk pergi ke kolam renang itu. Saudara saya tidak memakai jilbab. Dia pergi memakai baju olahraga atau piyama. Petugas yang sama yang menolak kami masuk mengizinkan saudara saya masuk, tanpa masalah," ujar Yaqub. (rin/wgn/cbn/abc) www.suaramedia.com