Home » » Hukum Memperingati dan Merayakan Ulang Tahun Pernikahan

Hukum Memperingati dan Merayakan Ulang Tahun Pernikahan

Written By Unknown on Sabtu, 18 Desember 2010 | 05.49

Oleh: Badrul Tamam

Alhamduillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya.

Jauh-jauh hari Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam sudah memperingatkan umatnya agar jangan meniru dan berimitasi kepada ahli kitab, Yahudi dan Nashrani. Bahkan peringatan ini dengan bentuk pengabaran bahwa umatnya akan mengikuti mereka. Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda,

لَتَتْبَعُنَّ سَنَنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ شِبْرًا شِبْرًا وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا جُحْرَ ضَبٍّ تَبِعْتُمُوهُمْ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى قَالَ فَمَنْ
“Sungguh kamu akan mengikuti adat kebiasaan umat sebelum kalian sejengkal-demi sejengkal dan sehasta demi sehasta, sehingga kalau mereka masuk ke lubang biawak pasti kalian juga akan mengikutinya. Kami bertanya, ‘Wahai Rasulullah, (Apakah mereka itu) Yahudi dan Nashrani?’ Beliau menjawab, ‘Siapa lagi’.” (HR. al-Bukhari)

Tujuan beliau melarang umatnya bertasyabbuh kepada ahli kitab agar jangan sampai tumbuh dalam hati umat muslim rasa suka dan cinta terhadap mereka yang memiliki keyakinan dan agama yang batil. karena cinta kepada mereka dalam urusan agama akan menyebabkan kekufuran. Karenanya banyak syariat yang datang dengan perintah untuk menyelisihi mereka supaya tumbuh ketidaksukaan kepada ajaran kufur dan syirik.

Salah satu tradisi yang sudah membudaya di tengah-tengah umat Islam yang sebenarnya menjadi sunnah atau tradisi ahlu kitab adalah peringatan hari ulang tahun pernikahan. Biasanya, dirayakan oleh sepasang suami istri. Pelaksanaannya –biasanya- tepat pada hari dan tanggal dilangsungkannya pernikahan. Sebagian suami istri memperingati dan merayakan hari ulang tahun perkawinannya, terkadang dalam bentuk pesta, meniup lilin dan memotong kue, menghias kamar tidur dengan mawar, memakai pakaian indah, dan memberikan berbagai hadiah, serta yang lainnya. Terkadang pula mereka mengundang sanak kerabat dan teman dekat untuk menikmati hidangan yang istimewa.

Sesungguhnya perayaan peringatan tahunan baik peringatan kelahiran, pernikahan, atau kemenangan termasuk perkara bid’ah yang banyak difatwakan oleh para ulama sebagai perayaan yang dilarang.

Syaikh Abdurrahmanal-Sahim pengasuh rublik tanya-jawab di situs www.almeshkat.net menuturkan bahwa merayakan hari ulang tahun pernikahan setahun sekali adalah perkara bid’ah, dan pada asalnya merupakan tradisi orang Nasrani.

Beliau menyebut pelaksanaan peringatan dan perayaan ulang tahun pernikahan ini sebagai ‘Ied (hari raya). Karena terjadi secara berulang pada hari tertentu. Karena ‘Ied diambil dari kata al-‘Aud wal al-Tikrar (kembali dilakukan berulang-ulang). Maka tidak boleh merayakan hari raya-hari raya selain dua hari raya, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha. Sedangkan perayaan hari ulang tahun perkawinan menyerupai hari raya yang syar’i dan juga termasuk membuat-baut hal baru dan kebid’ahan dalam beragama. Terlebih peringatan dan perayaan tersebut juga menyerupai tradisi Nasrani. Sedangkan Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam telah bersabda,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia bagian dari mereka.” (HR. Abu Dawud dan dishahihkan Ibnu Hibban. Hadits ini memiliki banyak penguat yang mengeluarkannya dari kedhaifan)

Fatwa Syaikh Ibnu Bazz rahimahullaah

Syaikh Ibnu Bazz rahimahullaah dalam Majmu’ fatawa 5/176 berkata, “Sesungguhnya mengagungkan dan memuliakan Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam tidak dengan melakukan bid’ah, tapi seharusnya dengan mengikuti syariat, mengagungkan perintah dan larangannya, mengajak kepada sunnahnya, mengajarkannya kepada manusia di masjid-masjid, sekolahan-sekolahan, dan universitas-universitas. Bukan dengan mengadakan perayaan-perayaan bid’ah dengan nama maulid (peringatan kelahiran).

Demikian juga telah terjadi di tengah-tengah masyarakat ikut-ikutan terhadap mereka. Yaitu dengan mengadakan perayaan ulang tahun kelahiran anak-anak mereka dan ulang tahun pernikahan. Semua ini termasuk perkara munkar dan ikut-ikutan kepada tradisi orang kafir. Sesungguhnya kita hanya memiliki dua hari raya, idul Fitri dan Idul Adha sekalian hari-hari Tasyrik, hari ‘Arafah dan Jum’at. Barangsiapa yang menjadikan hari raya baru, maka dia telah bertasyabuh (menyerupai) orang Nasrani dan Yahudi.

Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda,

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Siapa yang melakukan satu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka amal itu tertolak.” (HR. Muslim)

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Siapa yang mengada-adakan hal baru dalam urusan kami ini (Islam) yang bukan darinya, maka dia tertolak.” (HR. Muslim)

وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ

“Hendaklah kamu menjauhi perkara yang diada-adakan. Karena sesungguhnya seburuk-buruk perkara adalah yang diada-adakan. Setiap yang diada-adakan adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat.” (HR. Abu Dawud) dan hadits-hadits yang semakna dengan ini sangat banyak.

Maka bagi setiap muslim wajib meniti jalan hidup Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam dan para sahabatnya radhiyallahu 'anhum serta para salaf shalih. Juga hendaknya menjauhi perkara bid’ah yang diada-adakan sesudah kepergian mereka.”

Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Jibrin

Syaikh Ibnu Jibrin rahimahullaah pernah ditanya tentang hukum perayaan hari pernikahan yang dihadiri keluarga dan kerabat atau yang khusus diadakan oleh suami-istri dengan memakai baju pengantin dan saling membari hadiah. Beliau menjawab, “Perayaan ulang tahun hari perkawinan tidak memilki landasan pembenaran dari syariat. Allah tidak pernah mensyariatkan perayaan tersebut. Sebagaimana yang sudah maklum, suami istri tinggal satu rumah dan setiap hari bertemu. Keduanya makan bareng dengan hidangan yang sama. Maka tidak lagi dibutuhkan baju pengantin dan saling mengingatkan waktu akad nikah. Tidak pula dibutuhkan membuat manisan dan semisalnya di satu hari pada setiap tahunnya. Tapi keduanya membuat apa yang disenangai kapan saja diinginkan.” Selesai. Wallahu Ta’ala a’lam. [PurWD/voa-islam.com]
Share this article :
 
Copyright © 2013. Wanita Muslim - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger