JAKARTA – Masa depan bangsa benar-benar terancam. Lebih dari separuh remaja perempuan lajang di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi disebut tidak perawan karena melakukan hubungan seks pranikah alias berzina alias kumpul kebo. Bahkan tidak sedikit yang hamil di luar nikah.
Fakta mengejutkan ini diungkapkan Kepala Badan Koordinasi Keluarga berencana Nasional (BKKBN), Sugiri Syarief.
Data yang dimilikinya menunjukkan sejak 2010 ini diketahui sebanyak 50 persen remaja perempuan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) sudah tidak perawan karena melakukan hubungan seks pra nikah.
Remaja putri ini mengaku sudah pernah melakukan hubungan suami istri diluar nikah. Bahkan, tidak sedikit di antaranya hamil di luar nikah.
“Dari data yang kita himpun dari 100 remaja, di mana 51 remaja perempuannya sudah tidak lagi perawan,” jelas Sugiri kepada sejumlah media dalam Grand Final Kontes Rap dalam memperingati Hari AIDS sedunia di lapangan parkir IRTI Monas, Ahad(28/11/2010)
Selain di Jabodetabek, ungkap Sugiri, data yang sama juga diperoleh di wilayah lain di Indonesia. Ia merinci, di Surabaya remaja perempuan lajang yang sudah hilang kegadisannya mencapai 54 persen, di Medan 52 persen, Bandung 47 persen, dan Yogyakarta 37 persen. Menurutnya, data ini dikumpulkan BKKBN selama kurun waktu 2010 saja.
Dari kasus perzinaan yang dilakukan para remaja putri tersebut, yang paling dahsyat terjadi di Yogyakarta. Pihaknya menemukan dari hasil penelitian di Yogya kurun waktu 2010 setidaknya tercatat sebanyak 37 persen dari 1.160 mahasiswi di kota Gudeg tersebut menerima gelar MBA (marriage by accident) alias menikah akibat hamil maupun kehamilan di luar nikah.
Sugiri menambahkan, seks pra nikah ini adalah salah satu pemicu meningkatnya kasus HIV/AIDS. Data dari Kemenkes pada pertengahan 2010, bahwa jumlah kasus HIV/AIDS di Indonesia mencapai 21.770 kasus AIDS positif dan 47.157 kasus HIV positif dengan prosentase pengidap usia 20-29 tahun (48,1 persen) dan usia 30-39 tahun (30,9 persen). Kasus penularan HIV/AIDS terbanyak heteroseksual (49,3 persen) dan IDU atau jarum suntik (40.4 persen). Sedangkan jumlah pengguna narkoba di Indonesia saat ini mencapai 3,2 juta jiwa, 75 persen di antaranya atau 2,5 juta jiwa adalah remaja.
Mau jadi apa bangsa ini jika lebih dari separuh generasinya telah melakukan perzinaan? Padahal zina adalah perbuatan yang dilarang semua agama, perbuatan keji dan kelakuan terkutuk. [taz/trb]/(voa-islam.com)
“Dari data yang kita himpun dari 100 remaja, di mana 51 remaja perempuannya sudah tidak lagi perawan,” jelas Sugiri kepada sejumlah media dalam Grand Final Kontes Rap dalam memperingati Hari AIDS sedunia di lapangan parkir IRTI Monas, Ahad(28/11/2010)
Selain di Jabodetabek, ungkap Sugiri, data yang sama juga diperoleh di wilayah lain di Indonesia. Ia merinci, di Surabaya remaja perempuan lajang yang sudah hilang kegadisannya mencapai 54 persen, di Medan 52 persen, Bandung 47 persen, dan Yogyakarta 37 persen. Menurutnya, data ini dikumpulkan BKKBN selama kurun waktu 2010 saja.
Dari kasus perzinaan yang dilakukan para remaja putri tersebut, yang paling dahsyat terjadi di Yogyakarta. Pihaknya menemukan dari hasil penelitian di Yogya kurun waktu 2010 setidaknya tercatat sebanyak 37 persen dari 1.160 mahasiswi di kota Gudeg tersebut menerima gelar MBA (marriage by accident) alias menikah akibat hamil maupun kehamilan di luar nikah.
Sugiri menambahkan, seks pra nikah ini adalah salah satu pemicu meningkatnya kasus HIV/AIDS. Data dari Kemenkes pada pertengahan 2010, bahwa jumlah kasus HIV/AIDS di Indonesia mencapai 21.770 kasus AIDS positif dan 47.157 kasus HIV positif dengan prosentase pengidap usia 20-29 tahun (48,1 persen) dan usia 30-39 tahun (30,9 persen). Kasus penularan HIV/AIDS terbanyak heteroseksual (49,3 persen) dan IDU atau jarum suntik (40.4 persen). Sedangkan jumlah pengguna narkoba di Indonesia saat ini mencapai 3,2 juta jiwa, 75 persen di antaranya atau 2,5 juta jiwa adalah remaja.
Mau jadi apa bangsa ini jika lebih dari separuh generasinya telah melakukan perzinaan? Padahal zina adalah perbuatan yang dilarang semua agama, perbuatan keji dan kelakuan terkutuk. [taz/trb]/(voa-islam.com)